Berikut ini adalah pertanyaan dari desiyanaputri63 pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Jika ada kapal asing yang masuk tanpa izin ke dalam zona batas laut Indonesia, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan negara Indonesia. Pemerintah Indonesia berhak untuk mengambil tindakan hukum atau diplomasi dalam menangani pelanggaran tersebut.
Dalam hal ini, jika kapal asing tersebut masuk ke dalam wilayah perairan Indonesia dalam zona batas 12 mil, pemerintah Indonesia dapat mengambil tindakan berupa penyitaan kapal dan penahanan awak kapal. Pemerintah juga dapat menuntut pihak asing yang terlibat dalam pelanggaran tersebut secara hukum.
Sedangkan jika kapal asing masuk ke dalam wilayah ZEE Indonesia, pemerintah Indonesia dapat mengambil tindakan seperti memberikan peringatan dan meminta kapal tersebut meninggalkan wilayah tersebut. Jika kapal tersebut tetap tidak mematuhi peringatan dan melanggar peraturan, maka pemerintah dapat menggunakan kekuatan militer atau mengambil tindakan hukum lainnya.
Kesimpulannya, pemerintah Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi kedaulatan dan kepentingan nasionalnya, termasuk dalam hal pengawasan dan penegakan hukum terhadap kapal-kapal asing yang masuk tanpa izin ke dalam zona batas laut Indonesia.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh junianbgid dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 31 Jul 23