Apakah badan hukum dapat menjadi subjek hak milik atas tanah?

Berikut ini adalah pertanyaan dari Novinadspatton9588 pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apakah badan hukum dapat menjadi subjek hak milik atas tanah?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kemudian pada Pasal 21 ayat (2) UUPA tersirat bahwa badan hukum dapat memiliki hak milik atas tanah apabila ada penetapan oleh pemerintah.

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh andreassirait2012 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 Jul 23