Berikut ini adalah pertanyaan dari Belindaa7666 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dari pernyataan tersebut, wanita yang haram di pinang dengan cara sindiran dan terus terang adalah wanita yang masih bersuami. Menurut hukum Islam, seorang wanita yang masih bersuami tidak diperbolehkan diperlakukan secara sindiran atau terus terang, termasuk di dalamnya adalah pinangan. Seorang wanita yang masih bersuami harus dihormati dan tidak boleh diperlakukan secara tidak sopan atau tidak terhormat.
Untuk wanita yang termasuk muhrim, wanita yang berada dalam iddah wafat, wanita yang dalam talak iddah raj'i, dan wanita yang sudah bertunangan, tidak ada larangan untuk diperlakukan secara sindiran atau terus terang asalkan tidak merugikan hak-hak mereka atau tidak merugikan prinsip-prinsip kehormatan diri.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh richoarbiantoo dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 30 Mar 23