Berikut ini adalah pertanyaan dari Akubutuhjawabanok pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
┈┈┈┈▕▔╱▔▔▔━▁
┈┈┈▕▔╱╱╱┈╲▂▔▔╲
┈┈▕▔╱╱╱╱▂▂▂▂▂▂▏
┈▕▔╱▕▕╱╱╱┈▽▽▽▽▽
▕▔╱┊┈╲╲╲╲▂△△△△
▔╱┊┈╱▕╲▂▂▂▂▂▂╱
╱┊┈╱┉▕┉┋╲┈
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Dapat di isi di kolom!!
Jawaban:
Koperasi
Pengertian : koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong.
Ciri - ciri :
- Sifat sukarela pada keanggotannya
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
- Koperasi bersifat nonkapitalis
- Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
- Perkumpulan orang.
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
- Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
- Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
- Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian : PT (Perseroan Terbatas) secara umum adalah suatu unit atau badan usaha berbadan hukum yang mana modalnya terkumpul dari berbagai saham, dan setiap pemiliknya memiliki bagian dari banyaknya lembar saham yang dimiliki oleh masing-masing investor.
Ciri - ciri :
- PT didirikan untuk mencari keuntungan
- PT mempunyai fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi
- Modal perusahaan PT didapat dari lembar saham yang dijual dan obligasi.
- Perusahaan PT tidak memperoleh fasilitas apapun dari negara
- RUPS atau Rapat Umum Pemegang saham akan menentukan kekuasaan tertinggi perusahaan PT.
- Setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab atas perusahaan sebanyak modal saham yang ditanamkan.
- Pemilik saham akan mendapatkan keuntungan saham dalam bentuk dividen
- Direksi adalah pemimpin utama perusahaan PT
Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian : Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennootschap (CV) merupakan suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau barang asetnya pada seorang atau lebih yang menjalankan suatu perusahaan dan berperan sebagai seorang pemimpin untuk meraih tujuan secara bersama-sama dengan suatu tingkat keterlibatan yang berbeda pada tiap anggotanya.
Ciri - ciri :
- Setiap sekutu aktif atau sekutu komplementer atau pengurus adalah pihak sekutu yang akan menjalankan operasional perusahaan dan memiliki hak untuk menjalankan bentuk perjanjian dengan pihak ketiga. Itu artinya seluruh bentuk kebijakan dan peraturan perusahaan akan dijalankan secara penuh oleh sekutu aktif.
- persero pengurus atau persero aktif yang berperan sebagai sekutu yang memiliki tanggung jawab penuh atas kelangsungan hidup perusahaan, termasuk di dalamnya memiliki tanggung jawab terhadap utang piutang seperti yang sudah tertuang dalam pasal 18 di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
- Setiap sekutu pasif atau sekutu komanditer yang tidak kerja adalah sekutu yang hanya menyetorkan modal dalam perusahaan CV. Apabila perusahaan CV menderita suatu kerugian, tanggung jawab mereka hanya sebatas modal yang mereka setorkan saja. Pun sama halnya jika perusahaan mendapatkan keuntungan laba, sekutu pasif akan mendapatkan keuntungan dana sebatas modal yang mereka setorkan.
- Sekutu komanditer memiliki status hukum yang sama seperti halnya seorang yang menyetorkan modalnya pada suatu perusahaan, yang nantinya mereka bisa mendapatkan keuntungan dari modal yang disetorkannya tersebut, serta tidak turut serta atau ikut campur dalam sistem pengurusan, pengusahaan atau bentuk kegiatan perusahaan lainnya.
Firma (PT)
Pengertian : Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.
Ciri - ciri :
- Setiap anggota saling mewakili
- Jangka waktu terbatas
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kekayaan milik bersama
- Laba dan rugi dibagi berdasarkan partisipasi
BUMN
Pengertian : BUMN atau badan usaha milik negara yaitu badan usaha yang sebagian atau keseluruhan kepemilikan dikuasai oleh negara. Negara dalam hal ini khususnya negara kesatuan Republik Indonesia.
Ciri - ciri :
- Sebagai sumber pemasukan negara
- Pemerintah memegang kekuasaan penuh
- Segala resiko ditanggung pemerintah
- Melayani kepentingan umum dan pelayanan untuk publik
- Kepemilikan saham dapat dimiliki bersama masyarakat
- Menyediakan produk yang merupakan kebutuhan masyarakat
Semoga Membantu
(・ัω・ั)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh elsakristiani2006 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 15 Jul 21