sebutkan dan jelaskan wilayah perairan indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari clarissahalim pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan dan jelaskan wilayah perairan indonesia

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Wilayah perairan Indonesia terdiri dari 3 macam yaitu :

  1. Perairan pedalaman
  2. Perairan Kepulauan
  3. Laut Teritorial

Pembahasan:

Halo, BrainlyLovers!

Pada kesempatan kali ini kita akan bersama-sama menjawab sebuah kajian dari pelajaran geografi dengan tema wilayah perairan Indonesia.

Indonesia yang sangat luas ini terdiri dari lautan dan juga daratan. Bahkan lautan di Indonesia lebih luas dari daratannya. Melalui Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dijelaskan tentang bagaimana perairan Indonesia yang sebenarnya. Perairan Indonesia terdiri dari 3 jenis yaitu Perairan Pedalaman, Perairan Kepulauan, dan Laut Teritorial. Sedangkan Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan adalah perairan Yurisdiksi dimana sudah berada di luar wilayah negara namun negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  1. Perairan Pedalaman. Melalui pasal 8 ayat (1) United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) disebutkan bahwa Perairan Pedalaman adalah perairan pada sisi darat garis pangkal laut teritorial. Isi pasal tersebut adalah, “perairan pada sisi darat garis pangkal laut territorial merupakan bagian perairan pedalaman negara tersebut”. Sedangkan dalam pasal 3 (4) UU No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia disebutkan bahwa, “Perairan Pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk kedalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup sebagaimana dimaksud dalam pasal 7. Perairan Pedalaman Indonesia terdiri atas: laut pedalaman, dan perairan darat.
  2. Perairan Kepulauan. Melalui pasal 3 ayat 3 undang-undang perairan Indonesia disebutkan bahwa, “Perairan Kepulauan Indonesia adalah semua perairan  yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai.”
  3. Laut Teritorial. Melalui pasal 3 ayat 2 undang-undang perairan Indonesia disebutkan bahwa, “Laut Teritorial adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 5”. Pasal 5 yang dimaksud adalah tentang ketentuan dan tata cara penarikan garis pangkal kepulauan Indonesia. Definisi laut teritorial yang terdapat dalam UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia ini adalah mengikuti ketentuan yang tercantum dalam UNCLOS 1982.  Dalam ketentuan ini (UNCLOS III), batas laut teritorial tidak melebihi batas 12 mil laut diukur dari garis  pangkal normal. Untuk negara-negara kepulauan yang mempunyai karang-karang di sekitarnya, garis pangkalnya adalah garis pasang surut dari sisi karang ke arah laut. Bagian ini juga membahas tentang perairan kepulauan, mulut sungai, teluk, instalasi pelabuhan, penetapan garis batas laut teritorial antara negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan serta lintas damai.

Mungkin itu dulu sedikit penjelasan saya tentang wilayah perairan Indonesia dan semoga bermanfaat.

Pelajari Lebih Lanjut

  1. Kajian tentang perbedaan Delta dan Meander bisa cek link yomemimo.com/tugas/2494537
  2. Kajian tentang pengaruh cuaca dan iklijmj terhadap saluran telpon bisa cek yomemimo.com/tugas/22249121
  3. Kajian tentang peran pemerintah dalam penanggulangan pasca bencana bisa cek link yomemimo.com/tugas/1904767

Detail jawaban  

Kelas : 11

Mapel : Geografi

Bab 1 : Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia

Kode : 11.8.2001  

Kata Kunci : WIlayah Perairan Indonesia, Perairan Pedalaman, Perairan Kepulauan, Perairan Teritorial

Jawaban:Wilayah perairan Indonesia terdiri dari 3 macam yaitu :Perairan pedalamanPerairan KepulauanLaut TeritorialPembahasan:Halo, BrainlyLovers!Pada kesempatan kali ini kita akan bersama-sama menjawab sebuah kajian dari pelajaran geografi dengan tema wilayah perairan Indonesia.Indonesia yang sangat luas ini terdiri dari lautan dan juga daratan. Bahkan lautan di Indonesia lebih luas dari daratannya. Melalui Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dijelaskan tentang bagaimana perairan Indonesia yang sebenarnya. Perairan Indonesia terdiri dari 3 jenis yaitu Perairan Pedalaman, Perairan Kepulauan, dan Laut Teritorial. Sedangkan Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan adalah perairan Yurisdiksi dimana sudah berada di luar wilayah negara namun negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.Perairan Pedalaman. Melalui pasal 8 ayat (1) United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) disebutkan bahwa Perairan Pedalaman adalah perairan pada sisi darat garis pangkal laut teritorial. Isi pasal tersebut adalah, “perairan pada sisi darat garis pangkal laut territorial merupakan bagian perairan pedalaman negara tersebut”. Sedangkan dalam pasal 3 (4) UU No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia disebutkan bahwa, “Perairan Pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk kedalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat dari suatu garis penutup sebagaimana dimaksud dalam pasal 7. Perairan Pedalaman Indonesia terdiri atas: laut pedalaman, dan perairan darat.Perairan Kepulauan. Melalui pasal 3 ayat 3 undang-undang perairan Indonesia disebutkan bahwa, “Perairan Kepulauan Indonesia adalah semua perairan  yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai.”Laut Teritorial. Melalui pasal 3 ayat 2 undang-undang perairan Indonesia disebutkan bahwa, “Laut Teritorial adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 5”. Pasal 5 yang dimaksud adalah tentang ketentuan dan tata cara penarikan garis pangkal kepulauan Indonesia. Definisi laut teritorial yang terdapat dalam UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia ini adalah mengikuti ketentuan yang tercantum dalam UNCLOS 1982.  Dalam ketentuan ini (UNCLOS III), batas laut teritorial tidak melebihi batas 12 mil laut diukur dari garis  pangkal normal. Untuk negara-negara kepulauan yang mempunyai karang-karang di sekitarnya, garis pangkalnya adalah garis pasang surut dari sisi karang ke arah laut. Bagian ini juga membahas tentang perairan kepulauan, mulut sungai, teluk, instalasi pelabuhan, penetapan garis batas laut teritorial antara negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan serta lintas damai.Mungkin itu dulu sedikit penjelasan saya tentang wilayah perairan Indonesia dan semoga bermanfaat.Pelajari Lebih LanjutKajian tentang perbedaan Delta dan Meander bisa cek link https://brainly.co.id/tugas/2494537Kajian tentang pengaruh cuaca dan iklijmj terhadap saluran telpon bisa cek https://brainly.co.id/tugas/22249121Kajian tentang peran pemerintah dalam penanggulangan pasca bencana bisa cek link https://brainly.co.id/tugas/1904767Detail jawaban  Kelas : 11
Mapel : Geografi
Bab 1 : Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia
Kode : 11.8.2001  Kata Kunci : WIlayah Perairan Indonesia, Perairan Pedalaman, Perairan Kepulauan, Perairan Teritorial

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AdityaTjitrodimedjo dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 06 Nov 14