mengapa sensus penduduk hanya dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali​

Berikut ini adalah pertanyaan dari putrilyoko17 pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengapa sensus penduduk hanya dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus, disebutkan bahwa kegiatan Sensus Penduduk dilakukan sekurang-kurangnya dalam sepuluh tahun.

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arikwicak6 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 11 Jul 22