1. Bagaimanakah pengertian pencemaran lingkungan menurut UU RI Nomor 23

Berikut ini adalah pertanyaan dari muryyanto69 pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Bagaimanakah pengertian pencemaran lingkungan menurut UU RI Nomor 23 Tahun 1997?2. Bagaimana suatu zat dikatakan sebagai polutan?
3. Bagaimanakah kenampakan air yang tercemar?
4. Mengapa pencemaran udara memengaruhi keberlangsungan kehidupan organisme di Bumi?
5. Bagaimana pencemaran tanah dapat terjadi?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Pengertian pencemaran menurut UU NO 23 THN 1997 adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia.

2.Suatu zat atau bahan dapat disebut sebagai zat pencemar atau polutan apabila zat atau bahan tersebut mengalami hal-hal sebagai berikut Jumlahnya melebihi jumlah normal/ambang batas,Berada pada tempat yang tidak semestinya

3.air terlihat kotor dan berbau

4.karena udara adalah faktor utama mahluk hidup jadi jika udara tercemar maka mahluk hidup dpt terpengaruh karena terganggunya pernafasan mahluk hidup tersebut

5.Mayoritas dari pencemaran tanah bisa terjadi karena adanya kebocoran dari limbah pada suatu pabrik baik itu dilakukan secara sengaja ataupun terjadi secara tidak disengaja

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alfinary831 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 19 May 22