Semua orang yang tinggal di suatu tempat sekurang-kurangnya enam bulan

Berikut ini adalah pertanyaan dari elmayy1946 pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Semua orang yang tinggal di suatu tempat sekurang-kurangnya enam bulan atau satu tahun pada saat diadakan pencacahan penduduk disebut .......

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Semua orang yang tinggal di suatu tempat sekurang-kurangnya enam bulan atau satu tahun pada saat diadakan pencacahan penduduk disebut sebagai penduduk de facto.

Penjelasan:

Penduduk de facto merupakan istilah yang digunakan untuk mendefinisikan populasi yang sebenarnya dan tercatat di suatu wilayah pada saat diadakan sensus atau pencacahan penduduk. Penduduk de facto mencakup semua orang yang tinggal di wilayah tersebut, baik itu penduduk tetap, penduduk sementara, atau bahkan pengunjung.

Sedangkan penduduk de jure adalah istilah yang digunakan untuk mendefinisikan populasi yang resmi dan terdaftar di wilayah tersebut, termasuk orang-orang yang mempunyai hak legal untuk tinggal di wilayah tersebut, tetapi mungkin tidak berada di wilayah tersebut pada saat diadakan pencacahan penduduk.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh KeylliaMonica dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 27 Jun 23