Berikut ini adalah pertanyaan dari tinamaniani pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
PP Nomor 16 Tahun 2004 adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penatagunaan Tanah. Penatagunaan tanah mengacu pada kegiatan yang terkait dengan pemanfaatan lahan secara terencana dan berkelanjutan guna mencapai tujuan pembangunan nasional.
Dalam PP ini, penatagunaan tanah didefinisikan sebagai upaya pengaturan dan pengendalian pemanfaatan lahan secara terpadu, berkelanjutan, serta efisien, baik untuk kepentingan pembangunan maupun kepentingan lingkungan hidup.
Tujuan dari penatagunaan tanah adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan secara berkelanjutan, melindungi fungsi lahan dan lingkungan hidup, serta mendorong pembangunan yang berimbang antara kawasan perkotaan dan pedesaan.
PP Nomor 16 Tahun 2004 mengatur berbagai aspek terkait penatagunaan tanah, termasuk perencanaan penatagunaan tanah, pemetaan, zonasi, peruntukan lahan, pemanfaatan lahan, serta pengawasan dan pemantauan penatagunaan tanah.
Penatagunaan tanah bertujuan untuk mengatur dan memastikan bahwa pemanfaatan lahan dilakukan secara terencana, sesuai dengan kebutuhan dan potensi wilayah, serta memperhatikan aspek sosial, ekonomi, lingkungan, dan keberlanjutan.
Dengan demikian, PP Nomor 16 Tahun 2004 memberikan landasan hukum bagi penatagunaan tanah di Indonesia, dengan tujuan mewujudkan pengelolaan lahan yang efisien, berkelanjutan, dan dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan nasional serta menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arfyslowy7 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 21 Aug 23