Berikut ini adalah pertanyaan dari zivanchristoper pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Negara melalui Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74, menyebutkan bahwa masing-masing perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang yang berkaitan dengan sumber daya wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan menjadi kewajiban bagi perusahaan sebagai timbal balik dari pemanfaatan sumber daya alam disekitar lingkungan perusahaan dan dampak yang ditimbulkan perusahaan atas aktivitas industri yang dilakukan di lingkungan masyarakat.
Untuk mendukung aktivitas perusahaan atas industri yang bertanggung jawab pada lingkungannya Internasional Standard Operational (ISO), juga mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang akan dilakukan oleh perusahaan (ISO 26000). Melalui ISO 2600 dan peraturan yang diberikan oleh negara, perusahaan industri yang melakukan aktivitas perusahaan dapat mengurangi dampak aktivitas industri yang merugikan bagi lingkungan dan masyarakat hingga dampak negatif dapat dihilangkan dalam aktivitas perusahaan baik sosial maupun lingkungan. Kawasan industri mampu mendukung pembangunan pedesaan yang ada di sekitarnya melalui pengelolaan yang optimal.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dianahidayati10 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 17 Jun 23