tanah pemakaman/kuburan termasuk jenis tanah apa ?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ArImpostor pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tanah pemakaman/kuburan termasuk jenis tanah apa ?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tanah pemakaman atau kuburan dapat termasuk dalam berbagai jenis tanah tergantung pada lokasi dan sifat tanah di daerah tersebut.

Secara umum, tanah pemakaman biasanya termasuk dalam kategori tanah yang diklasifikasikan sebagai tanah liat atau tanah berpasir. Tanah liat memiliki butir-butir tanah yang halus dan lengket, sehingga cenderung lebih sulit untuk menyerap air. Tanah berpasir, di sisi lain, memiliki butir-butir yang lebih kasar dan cenderung lebih mudah menyerap air.

Namun, penting untuk dicatat bahwa kondisi tanah di daerah yang berbeda-beda dapat sangat beragam, tergantung pada berbagai faktor seperti jenis batuan asal, kondisi geografis, iklim, dan aktivitas manusia. Sebagai contoh, di beberapa daerah, tanah pemakaman mungkin termasuk dalam kategori tanah berbukit atau tanah yang mengandung banyak batuan, sedangkan di daerah lain, tanah pemakaman mungkin termasuk dalam kategori tanah yang lebih subur atau berair.

Dalam prakteknya, tanah pemakaman biasanya dikhususkan untuk tujuan penguburan dan diatur sesuai dengan aturan dan peraturan setempat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rayhanvirgiano dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Jun 23