1). Regulasi yang terkait dengan manajemen dan audit energi

Berikut ini adalah pertanyaan dari Odniel pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1). Regulasi yang terkait denganmanajemen dan audit energi terus
dikembangkan. Terbaru, dalam
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun
2017 tentang Rencana Umum Energi
Nasional (RUEN) tercantum juga
amanat untuk melakukan
manajemen dan audit energi.
Dengan adanya Perpres tentang
RUEN tersebut dan kaitannya
dengan regulasi lainnya buatlah
diskripsi yang lengkap bagaimana
hendaknya manajemen energi dan
audit energi dilakukan.
2). Jelaskan Mengenai konservasi
energi dari sisi suply and demand. 3). Jelaskan Mengenai labelisasi pada
peralatan pemanfaat energi.
Tolong bantu Kaka soal konservasi Energi?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Manajemen energi dilakukan untuk memastikan pengelolaan dan penggunaan sumber energi secara efisien dan efektif. Dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang RUEN, manajemen energi dapat dilakukan melalui berbagai tindakan seperti melakukan pengukuran dan pemantauan konsumsi energi, mengidentifikasi potensi penghematan energi, mengoptimalkan penggunaan sumber energi, dan melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap program penghematan energi.

Audit energi adalah proses evaluasi dan pemantauan terhadap konsumsi energi yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Tujuan dari audit energi adalah untuk menentukan sumber energi yang tidak efisien dan mengidentifikasi potensi penghematan energi. Dalam melakukan audit energi, perlu diperhatikan regulasi dan standar yang berlaku serta memastikan bahwa hasil audit energi dilaporkan dan diterapkan secara efektif.

Penjelasan:

2. Konservasi energi dari sisi suply dan demand adalah upaya untuk memastikan bahwa sumber energi tersedia secara optimal dan digunakan secara efisien. Dari sisi suply, konservasi energi dilakukan melalui tindakan pengembangan teknologi yang lebih efisien dan memanfaatkan sumber energi alternatif. Dari sisi demand, konservasi energi dilakukan melalui tindakan efisiensi dalam penggunaan sumber energi seperti melakukan pengendalian dan pemantauan terhadap konsumsi energi, mengoptimalkan penggunaan peralatan, dan mempromosikan perilaku hemat energi.

3. Labelisasi pada peralatan pemanfaat energi adalah label yang ditempelkan pada peralatan yang menunjukkan tingkat efisiensi energi yang dicapai oleh peralatan tersebut. Labelisasi ini bertujuan untuk membantu konsumen dalam membuat keputusan pembelian peralatan yang lebih efisien dan mengurangi konsumsi energi. Standar dan regulasi labelisasi energi berlaku secara nasional dan internasional, seperti ENERGY STAR di Amerika Serikat dan A+++ di Uni Eropa.

Apabila kakak terbantu dengan jawaban ini, Jangan Lupa Bintang 5 dan Tombol Hati nya ya kakak. Juga boleh di Follow ko kak :D

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ganang dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 01 May 23