pengertian wilayah menurut undang-undang Republik Indonesia nomor 26 Tahun 2007

Berikut ini adalah pertanyaan dari suhaibahh71 pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pengertian wilayah menurut undang-undang Republik Indonesia nomor 26 Tahun 2007 adalah....a. ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang ditentukan berdasarkan aspek
administrasi dan atau aspek fungsional
b. ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang ditentukan beserta suku yang sama
c ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang ditentukan berdasarkan aktivitas manusia yang sama
d. ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nurfadilah05ayuni dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 21 Feb 23