Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007, bentuk-bentuk mitigasi bencana adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari nurinamaulidanaila pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007, bentuk-bentuk mitigasi bencana adalah ….(A) Pemenuhan kebutuhan dasar penduduk yang tinggal di kawasan rawan bencana, pembuatan jalur evakuasi

(B) Penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, pelatihan, pembuatan peta kawasan rawan bencana

(C) Pemantauan secara cepat untuk menilai status kedaruratan dan pemasangan instrumen peringatan dini

(D) Pengaturan pembangunan infrastruktur, penentuan resiko bencana, peyelamatan, dan perlindungan penduduk

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hal yang merupakan bagian dari bentuk-bentuk mitigasi bencana sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2007 adalah penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, pelatihan, pembuatan peta kawasan rawan bencana. Kegitaan tersebut merupakan bagian dari bentuk-bentuk mitigasi bencana yang tersebut dalam pasal 47 nomor 2 bagian c.

Pembahasan

Mitigasi bencana merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi dampak atau resiko yang akan diakibatkan oleh suatu bencana. Selain itu mitigasi juga dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang suatu jenis bencana sehingga tidak panik pada saat ada bencana yang terjadi. Mitigasi bencana merupakan salah satu dari 3 kegiatan yang harus dilakukan untuk menghadapi bencana selain kesigapan dan peringatan diri.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang mitigas bencana yomemimo.com/tugas/198198

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Nov 22