Kondisi lingkungan hidup saat ini telah banyak mengalami degradasi dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari yorinihamapati pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kondisi lingkungan hidup saat ini telah banyak mengalami degradasi dan alih fungsi lahan. Faktor penyebabnya ini dipicu oleh faktor antropogenik dan faktor alam. Faktor antrpogenik dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, korporasi dan juga regulasi yang memberikan peluang untuk terjadinya detruksi dan degradasi lingkungan. Untuk kedepannya peran generasi muda sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan itu sendiri. Oleh karena itu dipandang penting untuk diberikan Pendidikan lingkungan hidup.Coba Anda berikan satu argumentasi pentingnya Pendidikan Lingkungan Hidup kedepan ini atau kemasa yang akan datang, dan kaitkan masalah ini dengan pembangunan berkelanjutan !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hari Penggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan telah diperingati selama 24 tahun yang lalu. Pada tahun 1994, Majelis Umum PBB melalui resolusi Majelis Umum menetapkan Hari Penanggulangan Degradasi Lahan dan Kekeringan atau biasa yang disebut dengan World Day to Combat Desetification (WDCD) yakni setiap tanggal 17 Juni. Ketetapan ini didasari oleh keinginan untuk menyadarkan berbagai pihak termasuk pemerintah, masyarakat dan para pelaku usaha yang berkaitan dengan lahan untuk peduli terhadap masalah degradasi lahan dan kekeringan.

Degradasi lahan sejatinya adalah perubahan keadaan lahan yang bersifat negatif, dimana lahan mengalami penurunan produktifitas dan potensi kegunaan untuk mendukung kehidupan. Degradasi lahan adalah lahan yang telah menurun fungsi dan produktifitasnya sebagai penyedia jasa lingkungan yang diakibatkan oleh kontaminasi aktifitas manusia dan faktor alam dengan sendirinya.[1] Aktifitas manusia yang menyebabkan dergadasi lahan antara lain alih fungsi lahan, kesalahan dalam mengelola lahan dan pencemaran bahan kimia.

Dari ketiga penyebab ini, alih fungsi lahan adalah salah satu faktor yang paling banyak terjadi, misalnya mengalihfungsikan lahan hutan menjadi lahan pertanian, lalu ada juga pengalihfungsian DAS, yang sejatinya untuk mengalirkan air sungai untuk mendukung kehidupan, namun banyak digunakan untuk keperkuan industri, perkebunan dan pemukiman. Selain faktor dari aktivitas manusia, faktor alam sendiri juga dapat menyebabkan degradasi lahan, misalnya terjadi kekeringan, yang biasa terjadi di daerah-daerah yang intensitas hujannya sangat kecil, lalu juga jika terjadi erosi tanah. Erosi tanah sering terjadi dan menjadi salah satu penyebab yang dominan terjadinya degradasi lahan. Dampak lanjut dari lahan yang sudah mengalami degradasi lahan ini disebut dengan lahan kritis.

Di Indonesia, lahan kritis ini menjadi perhatian pemerintah, data dari Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (PDASHL) menunjukkan luas lahan kritis di Indonesia pada tahun 2018 tercatat seluas 14,01 juta hektare. Data ini menunjukan angkanya menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Padahal pada tahun 2009 luas lahan kritis menyentuh angka 30,1 juta hektare, dan 2014 menurun menjadi 24,7 juta hektare.

Ini menunjukan bahwa pemerintah serius untuk mengurangi lahan kritis yang ada di Indonesia. Bahkan pada Dialog Refleksi Kinerja untuk Persiapan Kerja 2019 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dikutip dari laman bisnis.com (31/12/2018), Mentri Siti Nurbaya menjelaskan di tahun 2019[2] pemerintah menargetkan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) sekitar 207.000 hektare.

Namun dalam kesempatan lain, Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung KLHK Ida Bagus Putera Prathama menjelaskan walaupun jumlah lahan kritis di Indonesia menurun, namun itu bukan hasil dari restorasi atau rehabilitasi, melainkan hasil dari penyesuaian kriteria lahan yang termasuk dalam status kritis berdasarkan sejumlah aspek.[3] Salah satu contoh yang mengalami penyesuaian kriteria lahan kritis yaitu lahan berupa savana dan kawah gunung masuk dalam status lahan kritis. Padahal, kondisi kedua lahan ini memang sesuai dengan karakter aslinya yang kering dan tidak memerlukan restorasi. Maka dari itu, pemerintah merevisi kriteria lahan kritis agar lebih pas dan tidak over untuk menentukan luasnya.

Untuk mendukung rencana rehabilitasi hutan dan lahan, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air. Tujuan dari diterbitkannya UU ini adalah melindungi permukaan tanah dari pukulan air hujan yang jatuh, meningkatkan kapasitas infiltrasi tanah, dan mencegah terjadinya konsentrasi aliran permukaan; menjamin fungsi tanah pada lahan agar mendukung kehidupan masyarakat; mengoptimalkan fungsi tanah pada lahan untuk mewujudkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup secara seimbang dan lestari; meningkatkan daya dukung DAS; meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan memberdayakan keikutsertaan masyarakat secara partisipatif; dan menjamin kemanfaatan konservasi tanah dan air secara adil dan merata untuk kepentingan masyarakat[4]. Dengan dijalankan UU ini maka bisa membantu merealisasikan target pemerintah terkait rencana rehabilitasi hutan dan lahan dengan mengurangi luas lahan kritis menjadi 207.000 hektare saja pada tahun 2019. (Bachrul)

maaf klo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dimas592316 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 26 Jul 21