Berikut ini adalah pertanyaan dari nurinamaulidanaila pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
(B) Penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, pelatihan, pembuatan peta kawasan rawan bencana
(C) Pemantauan secara cepat untuk menilai status kedaruratan dan pemasangan instrumen peringatan dini
(D) Pengaturan pembangunan infrastruktur, penentuan resiko bencana, peyelamatan, dan perlindungan penduduk
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Hal yang merupakan bagian dari bentuk-bentuk mitigasi bencana sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2007 adalah penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, pelatihan, pembuatan peta kawasan rawan bencana. Kegitaan tersebut merupakan bagian dari bentuk-bentuk mitigasi bencana yang tersebut dalam pasal 47 nomor 2 bagian c.
Pembahasan
Mitigasi bencana merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi dampak atau resiko yang akan diakibatkan oleh suatu bencana. Selain itu mitigasi juga dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang suatu jenis bencana sehingga tidak panik pada saat ada bencana yang terjadi. Mitigasi bencana merupakan salah satu dari 3 kegiatan yang harus dilakukan untuk menghadapi bencana selain kesigapan dan peringatan diri.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang mitigas bencana yomemimo.com/tugas/198198
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 01 Nov 22