1. garis lintang digunakan untuk ? 2.garis bujur digunakan untuk

Berikut ini adalah pertanyaan dari panjulspj pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. garis lintang digunakan untuk ?2.garis bujur digunakan untuk ?


RULES ? , KEK BIASANYA :v


Hmmmm , Kalian Yg Muslim Sdh Siap Untuk Puasa Kan ?

Harus Siap Donkkkkk

Semangat Yaa

Sayonara.... :v


1. garis lintang digunakan untuk ? 2.garis bujur digunakan untuk ? RULES ? , KEK BIASANYA :v Hmmmm , Kalian Yg Muslim Sdh Siap Untuk Puasa Kan ? Harus Siap DonkkkkkSemangat YaaSayonara.... :v ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. garis lintang digunakan untuk ?

Jawaban: untuk menentukan lokasi di bumi terhadap khatulistiwa (utara atau selatan) dan digunakan sebagai pedoman untuk pembagian wilayah iklim.

2.garis bujur digunakan untuk ?

Jawaban:menentukan lokasi di bumi pada globe atau peta dan digunakan sebagai pedoman untuk pembagian wilayah waktu.

Penjelasan:

pengertian garis lintang

=> Garis lintang adalah khayal horizontal yang melingkari bumi.

garis lintang dibedakan menjadi dua, yaitu Lintang Utara (LU) dan Lintang Selatan (LS).

pengertian garis bujur

=> Garis bujur adalah garis khayal membujur yang membelah Bumi menjadi belahan barat dan belahan timur.

Garis bujur yang terletak dibelahan barat disebut garis Bujur Barat (BB), sedangkan yang terletak di belahan timur disebut garis Bujur Timur (BT).

Garis Bujur Barat (BB) dan garis Bujur Timur (BT) berhimpit di garis 0` Greenwich.

garis ini melalui Grenwich Observatory di Kota London, Inggris. Oleh karenanya, Kota itu ditetapkan sebagai penentu waktu internasional.

Semoga membantu,

no gogle, no copas...

@BukuSeGudangIlmu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Jul 21