Pak Andi memiliki tanah seluas 450 m2 dengan harga jual

Berikut ini adalah pertanyaan dari lmulyani621 pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pak Andi memiliki tanah seluas 450 m2 dengan harga jual Rp200.000,00/m2 sedangkan luas bangunan 200 m2 dengan harga jual Rp 400.000,00/m2. Jika nilai jual objek pajak tidak kena pajak Rp10.000.000,00 dan tarif PBB 0,1%, pajak harus dibayar Pak Andi….tolong di jawab dong Kk Mau dikumpul Hari ini plisss​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban: Jadi pajak yang harus dibayar oleh Pak Andi adalah Rp. 160.000

Penjelasan:

Nilai Jual Objek Pajak

• Tanah = 450 m2 x Rp. 200.000 = Rp. 90.000.000

• Bangunan = 200 m2 x Rp. 400.000 = Rp. 80.000.000

NJOP = Rp. 90.000 + Rp. 80.000 = Rp. 170.000.000

Nilai Jual Kena Pajak = NJOP - NJOPTKP

= Rp. 170.000.000 - Rp. 10.000.000 = Rp. 160.000.000

PBB Terutang = 0,1% x Rp. 160.000.000 = Rp. 160.000

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ranggafauziturrangga dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 May 21