Berikut ini adalah pertanyaan dari Afriandesta401 pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Fungsi RTRW provinsi/kabupaten/kota adalah?
Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
Acuan dalam pemanfaatan ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota;
Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi/kabupaten/kota;
Acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta;
Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah provinsi/kabupaten/kota;
Dasar pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah provinsi/kabupaten yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perijinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi;
Acuan dalam administrasi pertanahan.
Sedangkan manfaat RTRW provinsi/kabupaten/kota adalah:
Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah provinsi/kabupaten/kota;
Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten/kota dengan wilayah sekitarnya;
Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota yang berkualitas.
2. Bagaimana kedudukan RTRW provinsi dan kabupaten/kota dalam sistem penataan ruang nasional?
3. Apa saja yang masuk dalam muatan RTRW provinsi/kabupaten/kota?
Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota;
Rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota;
Rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota;
Penetapan kawasan strategis kabupaten/kota;
Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota;
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
a) Apakah fungsi dari tujuan dalam penataan ruang?
Sebagai dasar untuk memformulasikan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota;
Memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam RTRW provinsi/kabupaten/kota;
Sebagai dasar dalam penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota.
b) Apakah fungsi dari kebijakan dalam penataan ruang?
Sebagai dasar untuk memformulasikan strategi penataan ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota;
Sebagai dasar untuk merumuskan struktur dan pola ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota;
Memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam RTRW provinsi/kabupaten/kota;
Sebagai dasar dalam penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota.
c) Apakah fungsi dari strategi dalam penataan ruang?
Sebagai dasar untuk penyusunan rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan penetapan kawasan strategis provinsi/kabupaten/kota;
Memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam RTRW provinsi/kabupaten/kota;
Sebagai dasar dalam penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota.
d) 1. Apakah yang dimaksud dengan rencana struktur ruang wilayah provinsi?
Merupakan rencana kerangka tata ruang wilayah provinsi yang dibangun oleh konstelasi pusat‐pusat kegiatan (sistem perkotaan) yang berhirarki satu sama lain dan dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah provinsi terutama jaringan transportasi.
2. Apakah yang dimaksud dengan rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota?
Kerangka tata ruang wilayah kabupaten yang tersusun atas konstelasi pusat‐pusat kegiatan yang berhierarki satu sama lain yang dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten/kota terutama jaringan transportasi.
3. Apakah sistem prasarana wilayah dalam rencana struktur ruang?
Rencana sistem jaringan prasarana wilayah merupakan rencana pengembangan sistem jaringan dan prasarana untuk mengintegrasikan pusat kegiatan/kawasan perkotaan dan melayani kebutuhan pelayanan dan pergerakan dalam wilayah provinsi yang mencakup sistem jaringan transportasi dan dilengkapi dengan sistem jaringan telekomunikasi, jaringan energi, jaringan sumberdaya air dan jaringan lainnya.
e) 1. Apakah yang dimaksud dengan pola ruang?
Rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah kabupaten/kota yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
2. Apakah fungsi dari rencana pola ruang wilayah?
Sebagai alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan dalam wilayah provinsi/kabupaten/kota;
Mengatur keseimbangan dan keserasian peruntukan ruang;
Sebagai dasar penyusunan indikasi program utama jangka menengah lima tahunan untuk dua puluh tahun;
Sebagai dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang pada wilayah provinsi/kabupaten/kota.
f) 1. Apa itu kawasan strategis dan dimana?
Kawasan strategis provinsi/kabupaten/kota merupakan wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi/kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan;
Penentuan kawasan strategis provinsi/kabupaten/kota lebih bersifat indikatif. Batasan fisik kawasan strategis kabupaten/kota akan ditetapkan lebih lanjut di dalam rencana tata ruang kawasan strategis.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ravimahira746 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 22 Oct 22