Majelis ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga keagamaan mengeluarkan fatwa yakni

Berikut ini adalah pertanyaan dari Gifra pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Dasar

Majelis ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga keagamaan mengeluarkan fatwa yakni MUI no 24 tahun 2017 mengenai hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial dalam fatwa itu ada 5 poin larangan menggunakan medsos. sebutkan!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Gibah

Gibah mempunyai arti membicarakan keburukan orang lain, termasuk di antaranya fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran sifat permusuhan.

2. Bullying

Mengingat maraknya cyber bullying, MUI juga memasukkan hal itu sebagai salah satu poin yang haram hukumnya dilakukan bagi pengguna media sosial. Bullying meliputi ujaran kebencian, ujaran permusuhan atas dasar suku, agama, ras dan antargolongan.

3. Hoaks

Informasi hoaks menyangkut informasi yang benar namun tidak sesuai dengan waktunya. Atau informasi dengan tujuan melucu, misalnya menyebarkan informasi tentang kematian seseorang padahal orang itu masih hidup.

4. P********i

Konten p***o masuk salah satu hal yang diharamkan MUI lantaran bertentangan dengan hukum syar'i. Konten p***o menyangkut informasi berupa teks, foto, maupun video. MUI juga melarang penyebaran hal-hal yang bersifat maksiat.

5. Buzzer

Aktivitas buzzer diharamkan MUI, khususnya bagi mereka yang mencari keuntungan dengan cara menyediakan atau menyebarkan informasi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bulliying, aib, dan gosib. Profesi buzzer, baik yang bertujuan untuk muamalah maupun non-muamalah, hukumnya haram.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anisanurulinsani1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 15 Jul 21