Berikut ini adalah pertanyaan dari damayantianeu pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
a. Bintarto memberikan batasan bahwa desa, yaitu suatu hasil perpaduan
antara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya. Hasil
perpaduan tersebut adalah wujud atau ketampakan di muka bumi yang
ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis (fisis), sosial, ekonomi, politik,
dan kultural yang saling berinteraksi di antara unsur tersebut, serta
hubungannya dengan daerah-daerah lain.
b. Kolb and Brunner dalam bukunya A Study of Rural Society menjelaskan
desa adalah populasi penduduk yang berkisar antara 250–250 orang.
c. W.S. Thompson dalam Population Problem mengemukakan bahwa desa
merupakan salah satu tempat untuk menampung penduduk.
d. William Ogburn and M.F. Nimkoff dalam A Handbook of Sociology
mengemukakan bahwa desa, yaitu organisasi atau kumpulan kehidupan
sosial, dalam suatu daerah yang terbatas.
e. The Liang Gie dalam pembahasan Undang-undang tahun 1955 No.19
tentang desa praja. Desa dimaksudkan daerah yang terdiri atas satu atau
lebih wilayah yang digabungkan, hingga merupakan daerah yang
mempunyai syarat-syarat cukup untuk berdiri menjadi daerah otonom yang
berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
f. R.H Unang Soenardjo
Pengertian desa menurut R.H Unang Soenardjo adalah suatu kesatuan masyarakat berdasarkan adat dan hukum adat yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasannya, memiliki ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik karena seketurunan maupun karena sama-sama memiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial, dan keamanan; memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama; memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
g. Vernor C. Finch dan Glenn T. Trewartha
Pengertian desa menurut Vernor C. Finch dan Glenn T. Trewartha adalah tempat tinggal yang terdiri dari persawahan dan bangunan sederhana.
Secara umum, desa adalah kesatuan hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul atau adat istiadat setempat.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh karmanips44 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 05 Jan 22