Berikut ini adalah pertanyaan dari natashaclaretta6 pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Perkawinan Sororat adalah adat perkawinan yang menentukan bahwa seorang duda dapat atau dianjurkan kawin dengan saudara kandung atau anak saudara kandung istrinya yang telah meninggal. Adat seperti ini berlaku pula untuk kaum perempuan dan disebut levirat.
Perkawinan sororat banyak ditemukan pada masyarakat Muju di Irian Jaya. Orang Muju mengenal sistem pembayaran mas kawin yang dicicil. Seorang suami tetap berkewajiban melunaskan mas kawinnya bila istrinya telah meninggal dunia. Setelah utangnya lunas, ia tetap diharuskan kawin dengan saudara almarhum istrinya. Bila ia mengambil perempuan lain sebagai istrinya yang baru, keluarga bekas istrinya akan tersinggung karena merasa dilupakan. Hal ini juga dianggap melanggar adat, dan oleh sebab itu, laki-laki yang melakukannya harus membayar denda. Selain itu, hubungan kekerabatan di antara mereka juga akan terputus.
Penjelasan:
Maaf Kalau Salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh thoriqaryaguna2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 04 Jul 21