3. Kebijakan pemerintah Indonesia masih kurang mendukung pemanfaatan sumber energi terbarukan.

Berikut ini adalah pertanyaan dari gameranime15 pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3. Kebijakan pemerintah Indonesia masih kurang mendukung pemanfaatan sumber energi terbarukan. Salah satu indikasinya bisa dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional.Dari target konsumsi energi yang digunakan di Indonesia pada tahun 2025 berdasarkan peraturan tersebut bisa disimak bahwa target pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia pada tahun 2025 hanya sekitar 15% dan seleihnya masih bergantung pada penggunaan energi berbahan fosil.

Bahkan menurut Greenpeace, pemerintah Indonesia baru memanfaatkan energi terbarukan sekitar 5% dari total listrk yang digunakan di Indonesia. Selebihnya masih bergantng pada energi yang bersumber dari minyak, batu bara dan gas bumi.

Bagaimana pendapat kalian mengenai permasalahan ini? Buatlah solusi penyelesaiannya!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Koaksi Indonesia

Beranda

Aksi Kami

Kabar Koaksi

Publikasi

Galeri

Gabung Aksi

Tentang Koaksi Indonesia

Tim Koaksi Indonesia

Peta Situs

English

Indonesia

Perkembangan Kebijakan Energi dan Kedudukan Energi Terbarukan di Indonesia Saat Ini

Koaksi Indonesia | 23 Oktober 2020

FacebookTwitterLinkedInWhatsAppGmail

Penulis: Randika Anwar, dan Adhi Triatmojo/Coaction Indonesia

Editor: Yessi Febrianty/Coaction Indonesia

Dengan meningkatnya kebutuhan energi untuk pembangunan nasional, tahun 1981 pemerintah menerbitkan Kebijakan Umum Bidang Energi agar pengelolaan energi Indonesia dapat dikelola menjadi lebih baik. Namun, kebijakan energi nasional yang telah dikeluarkan pada saat itu masih belum menghasilkan perubahan untuk mencapai kondisi dimana sektor energi nasional dapat berkelanjutan. Hingga saat ini energi di Indonesia masih bergantung pada sumber energi konvensional, sedangkan pemanfaatan energi terbarukan masih terbilang rendah. Hal ini disebabkan karena permasalahan implementasi, koordinasi dan belum adanya payung regulasi untuk mendukung pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Sebelum menelaah Rancangan Undang-undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT), ada baiknya kita mengetahui latar belakang dan perkembangan kebijakan energi nasional hingga saat ini.

Penjelasan:

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dapa96 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 27 Aug 21