Soal:3.) Jelaskan dan sebutkan 3 jenis perairan laut berdasarkan wilayah

Berikut ini adalah pertanyaan dari farohanandaputri9340 pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Soal:3.) Jelaskan dan sebutkan 3 jenis perairan laut berdasarkan wilayah kekuasaan suatu negara ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Zona Laut Teritorial

Batas laut teritorial merupakan garis khayal yang memiliki jarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.

Apabila ada sebanyak 2 negara atau bahkan lebih menguasai suatu lautan, sementara lebar lautan tersebut kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial tersebut ditarik sama jauhnya dari garis setiap atau masing-masing negara itu.

Laut yang terletak diantara garis dan garis batas teritorial disebut dengan laut teritorial. Sementara itu, laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut dengan nama laut inernal atau lerairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung pulau yang terluar.

Sebuah negara memiliki hak kedaulatan secara sepenuhnya, hingga batas dari laut teritorial, namun tetap memiliki kewajiban dalam menyediakan alur pelayaran lintas damai, baik itu di atas ataupun di bawah permukaan laut.

2. Zona Landas Kontinen

Landas kontinen merupakan dasar laut yang secara geologis ataupun morfologi yang menjadi landasan dari suatu kontinen (benua). Kedalaman laut di sini kurang dari 150 meter.

Indonesia sendiri terletak di 2 landasan kontinen, yakni landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.

Adapula untuk batas landas kontinen diukur dari garis dasar yang ada, yakni dengan paling jauh 200 mil laut. Apabila ada 2 negara atatu bahkan lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauhnya dari garis dasar masing-masing negara.

   

 

Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia sendiri memiliki kewenangan dalam memanfaatkan segala bentuk sumber daya alam (SDA) yang ada di dalamnya, dengan kewajiban dalam menyediakan jalur pelayaran lintas damai.

Pengumuman mengenai batas landas kontinen ini sendiri telah dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, tepat pada tanggal 17 Februari 1969.

Indonesia terletak diantara 2 landas kontinen, yakni Benua Asia dan Benua Australia. Untuk zona ini, suatu negara memiliki kewenangannya masing-masing dalam memanfaatkan segala bentuk sumber daya alam yang ada.

Negara tersebut juga harus bisa menyediakan jalur pelayaran yang terjamin akan segala keselamatan dan keamanannya.

3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona ekonomi eksklusif merupakan jalur laut selebar 200 mil laur ke arah laut terbuka, dengan diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia memperoleh kesempatan pertama untuk memanfaatkan segala bentuk sumber daya laut yang ada.

Di dalam zona ekonomi eksklusif, diberikan kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel, serta dengan pipa di bawah permukaan laut, yang tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen dan batas zona ekonomi eksklusif.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adsitumorang05 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 20 Jul 21