Kapan gerakan peduli terhadap lingkungan dapat dilaksanakan​

Berikut ini adalah pertanyaan dari galihrail306 pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Dasar

Kapan gerakan peduli terhadap lingkungan dapat dilaksanakan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang ditindaklanjuti pelaksanaannya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya melalui langkah-langkah pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan dan penegakan hukum, serta edukasi publik atau pendidikan lingkungan hidup bagi masyarakat, sehingga untuk pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup perlu dilakukan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah.

Pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan dan penegakan hukum, serta edukasi publik atau pendidikan lingkungan hidup bagi masyarakat sangat diperlukan mengingat kondisi lingkungan hidup di Indonesia dan dunia saat ini sudah sangat mengkhawatirkan dengan barbagai masalah yang lebih banyak disebabkan oleh perilaku manusia yang kurang peduli terhadap lingkungan, diantaranya : pencemaran sungai karena limbah industri maupun limbah domestik, pembuangan sampah di sungai/laut, timbulan sampah di berbagai tempat, kebakaran hutan dan lahan, polusi udara, abrasi pantai, pertambangan ilegal, kepunahan keanekaragaman hayati, dsb, yang dapat berakibat fatal bagi manusia dan makluk hidup lainnya antara lain matinya ikan secara masal, tanah longsor, banjir, dan lain-lain.

Sebagai payung hukum yang mengarahkan teknis pelaksanaan Gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah (PBLHS) telah dimuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.52/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah, sedangkan untuk memberikan apresiasi terhadap sekolah yang telah berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup diberikan penghargaan Adiwiyata yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9 /2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata.

Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.

Tujuan Gerakan PBLHS yaitu mewujudkan penerapan perilaku ramah lingkungan hidup oleh warga sekolah dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup sekolah, lingkungan hidup sekitarnya dan daerah.

Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH) warga sekolah/madrasah berperilaku ramah lingkungan diantaranya dengan :

menjaga kebersihan, sanitasi dan drainase.

memilah dan membuang sampah pada tempatnya.

mengelola sampah dengan 3R (Reuse, Reduce, Recycle)

menanam dan memelihara pohon/tanaman.

konservasi air yaitu pengelolaan air bersih melalui teknologi atau perilaku sosial.

kenyamanan dan produktifitas.

konservasi energi yaitu tindakan mengurangi jumlah penggunaan energi tanpa mengurangi keamanan.

inovasi terkait penerapan PRLH lainnya.

Gerakan PBLHS meliputi kegiatan perencanaan Gerakan PBLHS, pelaksanaan Gerakan PBLHS dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS, dengan berpedoman pada Kriteria Sekolah Adiwiyata sebagai berikut :

Perencanaan Gerakan PBLHS, bobot 20%

Pelaksanaan Gerakan PBLHS, bobot 60%

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PBLHS, bobot 20%

Sehingga total pemenuhan maksimal terhadap kriteria

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh patmiarsi4 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 28 Apr 22