Berikut ini adalah pertanyaan dari suryadinata1979 pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawabanya: ⬇⬇⬇
Pelarangan alat tangkap pukat harimau itu, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 02 Tahun 2015, karena merusak lingkungan dan sumber hayati laut," ujar Nazli. Dia mengutarakan alat tangkap yang paling ditakuti dan meresahkan nelayan tradisional itu, tidak dibenarkan lagi digunakan sejak 2015.
Penjelasanya : ⬇⬇⬇
Pukat harimau atau trawl dalam bahasa Inggris, adalah semacam pukat kantong yang dioperasikan dengan cara ditarik pada jarak yang panjang, untuk menangkap ikan-ikan yang berada pada daerah yang dilewati.
Semoga bermanfaat ya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh birubunda51 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 02 Aug 21