bntu Jawab pertanyaan ini kk​

Berikut ini adalah pertanyaan dari mistafidaharyarizqin pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Bntu Jawab pertanyaan ini kk​
bntu Jawab pertanyaan ini kk​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Memaknai Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

Memahami keberadaan derah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dirunut dari alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alinea ketiga memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sedangkan alinea keempat memuat pernyataan bahwa setelah menyatakan kemerdekaan, yang pertama kali dibentuk adalah Pemerintah Negara Indonesia yaitu Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia. Lebih lanjut dinyatakan bahwa tugas Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Selanjutnya Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Konsekuensi logis sebagai Negara kesatuan adalah dibentuknya pemerintah Negara Indonesia sebagai pemerintah nasional untuk pertama kalinya dan kemudian pemerintah nasional tersebutlah yang kemudian membentuk Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan tentang keberadaan daerah dam Pemerintahan Daerah.

Silahkan kamu buku UUD 1945 pasal 18 ! Intisari dari pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang [Pasal 18 (1)]

2. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (2)] anggota DPRD dipilih melalui pemilu[Pasal 18 (3)]

3. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis (UUD NRI 1945 pasal 18 ayat (4).

4. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (UU RI No.32/2004 pasal 56 ayat (5).

5. Berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (6)]

Berdasarkan isi pasal 18 di atas dapat kita sarikan sebagai berikut.

1. Adanya pembagian daerah otonom yang bersifat berjenjang (Provinsi dan Kabupaten/ kota;

2. Daerah otonom mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;

3. Secara eksplisit tidak disinggung mengenai asas dekonsentrasi;

4. Pemerintah daerah otonom memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih secara demokratis;

Copyright©2022

Penjelasan:

maaf kalau kepanjangan(◍•ᴗ•◍)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh izzahputriii dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 18 Jul 22