Berikut ini adalah pertanyaan dari jalaludinrumi070 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Keadaan Bahaya adalah Suatu keadaan yang bisa mengakibatkan ancaman terhadap persatuan dan juga kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia. Kegentingan memaksa adalah suatu situasi negara dalam keadaan darurat unutuk segera dilakukan penyelamatan. Keadaan pandemi ini tidak memenuhi syarat dalam pemberlakukan HTN darurat, namun dimasukkan dalam Kedaruratan Kesehatandan jugaDarurat Bencana Non Alam.
Pembahasan
Pasal 12 UUD 1945 berisikan Presiden dalam memberikan pernyataan keadaan bahaya. Pasal 22 UUD 1945 berisikan dalam kegentingan yang memaksa, presidan mempunyai hak untuk menetapkan peraturan pemerintah yang sebagai pengganti undang-undang.
Keadaan bahaya merupakan suatu keadaan yang bisa mengakibatkan ancaman terhadap persatuan dan juga kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia. Kegentingan memaksa adalah suatu situasi negara dalam keadaan darurat unutuk segera dilakukan penyelamatan.
Apabila kondisi pandemi ini dikaitkan dengan penjelasan di atas, maka keadaan pandemi tidak dapat dikatakan menjadi HTN darurat. Ini dikarenakan kondisi pandemi ini tidak memberikan ancaman persatuan dan kesatuan, lain halnya dengan perang. Kondisi pandemi lebih cocok untuk digolongkan ke dalam Kedaruratan Kesehatandan jugaDarurat Bencana Non Alam.
Pelajari Lebih Lanjut
Materi tentang "Hukum Tata Negara Darurat" pada yomemimo.com/tugas/44312417
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh oxfordnotbrogues0403 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 23 Sep 22