3 fakta bahwa secara empiris hukum pidana indonesia tidak menganut

Berikut ini adalah pertanyaan dari PERDAna6341 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3 fakta bahwa secara empiris hukum pidana indonesia tidak menganut asas legalitas mutlak.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Realita di Indonesia asas legalitas tidak dianut secara mutlak dengan melihat fakta-fakta berikut ini:

(1). Perundang-undangan pidana harus dirumuskan secara tertulis. Faktanya di Indonesia hukum yang berlaku (hukum positif) meliputi hukum yang dibuat oleh penguasa, hukum adat dan hukum Islam (terutama dalam hukum perdata).

(2). Peraturan Hukum Pidana tidak boleh berlaku surut. Hal ini sejalan dengan prinsip umum bahwa setiap orang terikat pada suatu undang-undang sejak undang-undang tersebut dinyatakan berlaku dan telah diundangkan dalam Lembaran Negara.

(3). Dalam penerapan hukum pidana tidak boleh menggunakan analogi . Asas legalitas melandasi pembatasan makna tindak pidana dalam rumusannya yang meliputi subyek atau pelaku tindak pidana, perbuatan atau akibat, objek atau korban tindak pidana dan unsur tambahan lainnya yang menjadi sifat tindak pidananya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh brainlyQuis122 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 30 Aug 22