Pasal berapakah yang mengatakan DPR sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk

Berikut ini adalah pertanyaan dari narav2280 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pasal berapakah yang mengatakan DPR sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 20 : (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bunga3629 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 04 Jul 23