Tuliskan sembilan belas lingkaran hukum adat Indonesia yang dikemukakan oleh

Berikut ini adalah pertanyaan dari reginasintan2801 pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tuliskan sembilan belas lingkaran hukum adat Indonesia yang dikemukakan oleh van vollenhoven

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sembilan belas lingkaran hukum adat Indonesia yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven:

Sistem kerajaan dan kesultanan

Sistem bawahan (kadipaten)

Sistem kecamatan (tanah kecamatan)

Sistem desa (tanah desa)

Sistem nagari (tanah nagari)

Sistem dayak

Sistem Toraja

Sistem Minangkabau

Sistem Nias

Sistem Pakpak

Sistem Batak

Sistem Simalungun

Sistem Mandailing

Sistem Kerinci

Sistem Kubu

Sistem Kaur

Sistem Lampung

Sistem Sunda

Sistem Jawa

Penjelasan:

Lingkaran hukum adat ini menggambarkan berbagai sistem hukum adat yang berlaku di berbagai daerah di Indonesia. Setiap lingkaran hukum adat memiliki ciri khas dan aturan-aturan hukum adat yang berbeda-beda. Van Vollenhoven mengidentifikasi dan mendokumentasikan sistem hukum adat ini sebagai bagian dari upaya untuk memahami kekayaan dan keragaman budaya Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yudhahafiz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 31 May 23