Berikut ini adalah pertanyaan dari reginasintan2801 pada mata pelajaran Geografi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Sembilan belas lingkaran hukum adat Indonesia yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven:
Sistem kerajaan dan kesultanan
Sistem bawahan (kadipaten)
Sistem kecamatan (tanah kecamatan)
Sistem desa (tanah desa)
Sistem nagari (tanah nagari)
Sistem dayak
Sistem Toraja
Sistem Minangkabau
Sistem Nias
Sistem Pakpak
Sistem Batak
Sistem Simalungun
Sistem Mandailing
Sistem Kerinci
Sistem Kubu
Sistem Kaur
Sistem Lampung
Sistem Sunda
Sistem Jawa
Penjelasan:
Lingkaran hukum adat ini menggambarkan berbagai sistem hukum adat yang berlaku di berbagai daerah di Indonesia. Setiap lingkaran hukum adat memiliki ciri khas dan aturan-aturan hukum adat yang berbeda-beda. Van Vollenhoven mengidentifikasi dan mendokumentasikan sistem hukum adat ini sebagai bagian dari upaya untuk memahami kekayaan dan keragaman budaya Indonesia.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yudhahafiz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 31 May 23