Alex adalah bujangan yang bekerja sebagai tukang ojek di wilayah

Berikut ini adalah pertanyaan dari hamzahfansuri1948 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Alex adalah bujangan yang bekerja sebagai tukang ojek di wilayah Kebon Jeruk. Pada bulan Februari 2013 mengalami kecelakaan dan terpaksa harus menjalani operasi patah tulang di rumah sakit. Meskipun demikian, Alex masih beruntung karena seluruh biaya operasi yang besarnya Rp25.000.000,00 dibayar oleh perusahaan asuransi "Jasa Cidera" yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan. Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh asuransi "Jasa Cidera" atas santunan asuransi yang diberikan kepada Alex adalah ...​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:  Rp1.025.000

Penjelasan:

PPh Pasal 21 = 5% x (Rp25.000.000 - Rp4.500.000)

= 5% x Rp20.500.000

= Rp1.025.000

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Zafukieru dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 29 Jun 23