Alex, seorang warganegara Denmark ingin menceraikan istrinya, Helena yang juga

Berikut ini adalah pertanyaan dari robispensa pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Alex, seorang warganegara Denmark ingin menceraikan istrinya, Helena yang juga berkewarganegaraan Yunani. Mereka memiliki anak bernama Adele. Saat itu keduanya tinggal di Cirebon, Indonesia. Alex mengajukan perkaranya ke Pengadilan Negeri Cirebon. Pengadilan Cirebon tidak mengabulkan permohonan perceraian Alex. Alex kemudian pindah ke Italia dan menaturalisasi diri (mengubah kewarganegaraannya menjadi warga negara Italia), kemudian menikahi lagi dengan perempuan lain bernama Beyonce diBelgia. Dari pernikahan ini Alex dikaruniai seorang anak bernama Jonas. Istri pertamaAlex, Helena pindah ke Amerika Serikat dan menjadi janda tanpa dia mengetahui jika dia sudah menjadi janda. Beberapa tahun kemudian Alex meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan. Pertanyaanya: 1. Apakah hakim Cirebon memiliki kompetensi untuk mengadili perceraian Alex dengan Helena? 2. Apakah kedua istri Alex (Helena dan Beyonce) dan kedua anak Alex (Adele dan Jonah) aberhak atas warisan Alex?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Hakim Pengadilan Negeri Cirebon memiliki kompetensi untuk mengadili perceraian Alex dengan Helena karena pada saat itu mereka tinggal di Cirebon, Indonesia. Pengadilan di wilayah tempat tinggal pasangan suami istri memiliki yurisdiksi untuk mengadili perkara perceraian, kecuali jika ada aturan atau perjanjian khusus yang mengatur yurisdiksi lain.

2. Hak warisan ditentukan oleh hukum negara yang berlaku pada saat seseorang meninggal dunia. Dalam kasus ini, Alex meninggal dunia setelah menjadi warga negara Italia dan menikah lagi di Belgia. Oleh karena itu, hukum warisan yang berlaku adalah hukum Italia atau hukum Belgia, tergantung pada tempat tinggal terakhir Alex sebelum meninggal.

Penjelasan:

Dalam hal ini, Helena sebagai mantan istri Alex yang belum bercerai secara sah memiliki hak waris yang mungkin diakui berdasarkan hukum negara tersebut. Namun, perlu diperhatikan bahwa peraturan dan persyaratan hukum warisan dapat bervariasi antara negara-negara tersebut.

Adapun Beyonce, sebagai istri kedua Alex yang menikah di Belgia, dapat memiliki hak waris sesuai dengan hukum Belgia jika pernikahan mereka diakui secara sah di negara tersebut.

Anak pertama Alex, Adele, juga berhak atas warisan ayahnya. Namun, hak waris Adele dan Jonas, anak kedua Alex dari pernikahan dengan Beyonce, akan tergantung pada hukum negara yang berlaku dan bagaimana hukum warisan diatur dalam negara tersebut.

Untuk menentukan dengan pasti hak waris dari masing-masing pihak, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum yang berpengalaman dalam hukum internasional dan hukum warisan di negara terkait.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Futurekid950 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 27 Aug 23