Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, setiap orang yang sengaja

Berikut ini adalah pertanyaan dari titinurfatmah11 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, setiap orang yang sengaja mengubah hasil perhitungan suara diancam dengan pidana

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Benar, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengubah hasil perhitungan suara dalam pemilu diancam dengan pidana. Pasal 270 Ayat (1) menyebutkan bahwa "Setiap orang yang sengaja melakukan tindakan perubahan atau penambahan terhadap hasil perhitungan suara dalam pemilu diancam dengan pidana paling lama 7 (tujuh) tahun dan paling sedikit 4 (empat) tahun."

Ini menunjukkan bahwa pemerintah memandang pentingnya integritas dan transparansi dalam proses pemilu, dan bahwa tindakan yang merugikan proses tersebut harus dikenakan sanksi hukum yang tegas. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa hasil pemilu mencerminkan kehendak rakyat dan memastikan bahwa proses pemilu berlangsung secara adil dan jujur.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tangguhkan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 10 May 23