Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8

Berikut ini adalah pertanyaan dari rifkisambas02 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Telepon Untuk Kepeluan Republik Pasal 2 ayat (1) berbunyi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

"Penyelenggaraan Jasa Internet Telepon untuk Kepeluan Republik adalah kegiatan penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian jaringan serta penghubungan, penyampaian, dan penerimaan informasi suara, gambar, data, dan/atau informasi lainnya dengan menggunakan media internet dan jaringan telekomunikasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat."

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ayulistiyowati3 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 25 Jun 23