Berikut ini adalah pertanyaan dari mexmexumu pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pengakuan Mesir atas kedaulatan Indonesia secara de facto dan de jure tidak terjadi secara bersamaan karena adanya penandatanganan perjanjian persahabatan (dan pembukaan kedutaan besar Indonesia di Kairo) baru dapat dilakukan sekitar setahun setelah Mesir sendiri mengakui kedaulatan RI secara de facto.
Mesir mengakui kedaulatan Indonesia secara de facto pada tanggal 22 Maret 1946 karena adanya dukungan dari rakyat Mesir terhadap Indonesia dan setelah meyakinkan bahwa Indonesia tidak lagi terlibat hubungan konfrontasi dengan Belanda. Sementara itu, pengakuan kedaulatan RI secara de jure oleh Mesir baru dilakukan pada 10 Juni 1947 melalui penandatanganan perjanjian persahabatan Indonesia dengan Mesir.
Pembahasan
De facto adalah pengakuan yang tidak memiliki landasan hukum yang tertulis, namun tetap berdasarkan fakta yang ada meskipun tidak memiliki bobot hukum. Sementara itu, de jure adalah pengakuan yang memiliki landasan hukum yang tertulis (biasanya berupa dokumen) sehingga dapat diperlakukan sebagai pengakuan resmi berdasarkan hukum internasional.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang de facto dan de jure yomemimo.com/tugas/1690192
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ChristaviaAyunda dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 04 Nov 22