Berikut ini adalah pertanyaan dari yuniarardini29 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Apakah orang tersebut (peminjam) bisa di pidanakan karna tidak mampu hadir dan melunasi pinjamannya sesuai dengan perjanjian, namun masih mampu membayar dengan mencicilnya?
Mohon jawabannya
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Orang tersebut harus menghubungi koperasi simpan pinjam dan menjelaskan situasinya. Mereka harus menyampaikan bahwa mereka masih mampu membayar angsuran, tetapi tidak dapat hadir dalam pertemuan. Koperasi simpan pinjam mungkin akan menawarkan solusi lain, seperti memperpanjang jangka waktu pembayaran atau mengizinkan pembayaran melalui transfer bank. Jika peminjam tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh koperasi simpan pinjam, maka peminjam dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, jika peminjam masih mampu membayar angsuran, maka peminjam tidak akan dihukum.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ifaaaaaah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 26 Mar 23