Indonesia tidak melaksanakan pemerintahan presidensial murni.Di Indonesia presiden sewaktu waktu

Berikut ini adalah pertanyaan dari rajimahrajimah3 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Indonesia tidak melaksanakan pemerintahan presidensial murni.Di Indonesia presiden sewaktu waktu dapat diberhentikan oleh….A. M A

B. DPR

C. DPD

D. Dewan penasehat Presiden

E. MPR

 ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

E. MPR

Penjelasan:

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

MPR dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh user7321 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 02 Jun 21