apa yang dimaksud dengan fenomena hukum? Berikan contoh (1)!

Berikut ini adalah pertanyaan dari gabutgamerfriends pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa yang dimaksud dengan fenomena hukum? Berikan contoh (1)!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum pada relnya, masih dianggap sebagai ruang batas pengetahuan kebolehan dan larangan melakukan sesuatu. Tingkat kepatuhan bermain pada level di bawahnya. Jika kebolehan berjalan dengan kepentingan, maka kebolehan menjadi kepatuhan yang sangat mengikat. Sebut saja kebergantungan masyarakat miskin terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT). Meski para pakar menyatakan ketidak efektifan BLT sebagai "pengobat sedih" kenaikan BBM, namun masyarakat miskin ternyata jauh lebih fungsional berfikir.

Gerak hukum tak secepat gerak perubahan sosial. Problem terbesar hukum sampai saat ini ialah tingkat kepatuhan hukum. Pilihan masyarakat dalam mematuhi hukum menjadi kondisi yang dilema, mengingat, kepatuhan terhadap hukum bukan hanya disandarkan pada pakar-pakar dan ilmuwan, kepatuhan hukum harus mengikat pada seluruh manusia dalam setiap lapisan.

Kesenjangan kepentingan menjadi problem dua sisi. Pemerintah sebagai penjalan amanat Undang-undang dan peraturan menganggap masyarakat tidak memiliki kepatuhan yang absolut, sehingga kepatuhan terhadap hukum masih sering bermain pada ruang kepentingan (Utilitarian). Di sisi lain, masyarakat juga menganggap Hukum dan kebijakan pemerintah sebagai bagian dari hukum sering tidak memihak kepentingan masyarakat. Hal inilah yang membuat kepentingan terhadap hukum menjadi sangat fungsional.

Sebaliknya, jika larangan bersinggungan dengan kepentingan, maka larangan hanya akan menjadi "rambu kasuistik" yang akan dipatuhi apabila dilihat, dan hukum menjadi abai jika tidak ada yang menyaksikan. Sebut saja peraturan lalulintas tentang memakai Helm bagi pengendara motor. Fungsi helm "hampir" berubah tujuan. Jika di tanya mengapa memakai helm, maka jawabannya karena ada polisi. Berlakulah hukum kebalikan. Jika tak ada polisi, maka tak wajib memakai helm.

Contoh-contoh kecil tersebut menjadi dasar bahwa gerak pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat beralih, dari normativitas menuju realitas. Dalam hal ini kita bisa memakai pendekatan realisme hukum, atau teori utilitarianisme. Bahwa hukum sebagai kepatuhan akan bergerak pada ruang kepentingan dan kemanfaatan. Masyarakat modern, lebih memilih hukum sebagai asas individual. Hal ini berbeda dengan pemikiran hukum masyarakat tradisional yang cenderung menempatkan hukum pada gerak sosial.

Wibawa Hukum

Pada Masyarakat Dahulu

Kehidupan ini berpacu dengan kepentingan. Jika kita melihat sejarah, hukum pada masyarakat hegemoni yang sangat agraris gerak dan fikirnya, ditempatkan sebagai kewibawaan. Melanggar hukum, berarti mencederai kewibawaan. Yang terganggu bukan hanya kehidupan pribadi, namun juga kehidupan sosial. Dalam kehidupan perkampungan suku Batak Mandailing misalnya, kepala kampung (kepala desa) akan menjadi orang yang paling bertanggung jawab secara struktural terhadap keamanan dan keadaban masyarakat di kampungnya. Jika ada saja kedapatan penduduk kampung tersebut mencuri, maka dengan cepat-lah stigma "kampung pencuri" dinobatkan pada kampung tersebut, meskipun pencuri hanya satu orang, selebihnya orang baik dan taat beragama.

Persentuhan hukum formal dengan hukum adat, atau boleh kita sebut sebagai bagian dari tradisi dan kebudayaan, ditambah lagi pemahaman masyarakat tentang hukum agama, menjadi perpaduan yang sering membuat masyarakat tidak berketetapan dalam pilihan. Terkadang kecenderungan memilih hukum berpihak pada hukum adat, bisa juga hukum agama, dan terkadang masyarakat sangat formal, memandang hukum sebagai tujuan. Dalam hal inilah Bowen (Peneliti tentang resolusi atas konflik di Aceh) menyebutkan dalam hasil penelitiannya, bahwa masyarakat Aceh dalam mematuhi hukum memakai pendekatan The Shoping Theory, maksudnya masyarakat Aceh, ketika memilih hukum seperti "berbelanja" sehingga pada masalah yang sama dengan masyarakat yang berbeda, bisa berbeda pilihan hukumnya. Walaupun masyarakat yang memakai pendekatan ini cenderung menggunakan yurisprudiensi sebagai uji coba hukumnya.

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh toplex78 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 01 Jul 21