Tuliskan definisi pencemaran lingkungan menurut UU RI nomor 23 tahun

Berikut ini adalah pertanyaan dari fasha67178 pada mata pelajaran Fisika untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tuliskan definisi pencemaran lingkungan menurut UU RI nomor 23 tahun 1997 ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pasal 1 butir 12 Undang-Undang (selanjutnya disingkat dengan UU) Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan “Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.”

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yaud4hh dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 May 21