Keta Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar AdalahA. Ir.SoekarnoB. Mr.Moh.YaminC.

Berikut ini adalah pertanyaan dari toumahuwaprilia28 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Keta Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar AdalahA. Ir.Soekarno
B. Mr.Moh.Yamin
C. Drs.Moh.Hatta
D. Dr.Soepomo

Mohon dibantu yaa(╥﹏╥).Makasih sebelumnya Yang udah Jawab(•‿•)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ketua panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar adalah Dr. Soepomo (D).

PENDAHULUAN

Pancasila adalah dasar negara bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila diambil dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.

Sejarah lahirnya Pancasila berawal pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945, di mana Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengadakan sidang pertama untuk membahas dasar negara.

Sidang tersebut dilakukan di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang sekarang dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada sidang pertama, para anggota masih belum menemukan titik terang mengenai dasar negara Indonesia.

Kemudian, pada 1 Juni 1945, Soekarno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara. Gagasan yang disampaikan Soekarno adalah mengenai dasar negara Indonesia merdeka, bernama Pancasila. Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis tersebut diterima secara aklamasi oleh segenap anggota BPUPKI.

Setelah itu, BPUPKI membentuk Panitia Kecil atau Panitia Sembilan yang bertugas untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.

Setelah melalui berbagai proses persidangan, akhirnya rumusan Pancasila berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah UUD 1945. Dan akhirnya, Pancasila disahkan dan dinyatakan resmi sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945.

Funsi Pancasila adalah sebagai berikut :

  1. Sebagai jiwa bangsa Indonesia.
  2. Sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
  3. Sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
  4. Sebagai sumber dari segala sumber hukum.
  5. Sebagai moral pembangunan.

Contoh sikap yang sesuai sila pertama :

  1. Saling menghormati dan menghargai antar sesama manusia.
  2. Tidak memaksakan suatu agama pada yang lain.
  3. Mengembangkan sikap toleransi.

Contoh sikap yang sesuai sila kedua :

  1. Tidak membeda-bedakan manusia.
  2. Tidak mengejek teman yang berbeda suku maupun ras.
  3. Berperilaku baik kepada seluruh teman dengan adil.

Contoh sikap yang sesuai sila ketiga :

  1. Tidak merendahkan suku adat dan budaya lain.
  2. Mengutamakan kerukunan bangsa Indonesia dibandingkan dengan kepentingan kelompok, pribadi, dan golongan.
  3. Cinta tanah air dan bangsa dengan membeli produk dalam negeri.

Contoh sikap yang sesuai sila keempat :

  1. Tidak memaksakan kehendak dengan orang lain.
  2. Mementingkan kepentingan umum.
  3. Memberikan bantuan kepada korban bencana alam.

Contoh sikap yang sesuai sila kelima :

  1. Menjunjung tinggi sikap saling tolong-menolong.
  2. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan pihak umum.
  3. Bersikap adil terhadap siapa saja.

Arti penting Pancasila bagi negara Indonesia :

  1. Pancasila sebagai ideologi Indonesia.
  2. Pancasila sebagai ideologi nasional.
  3. Pancasila sebagai nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
  4. Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional.
  5. Pancasila sebagai dasar negara.

PEMBAHASAN

Masa persidangan BPUPKI yang kedua berlangsung sejak tanggal 10 - 14 Juli 1945. Agenda sidang BPUPKI yang kedua membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancanganUndang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidengajaran.

Pada persidangan BPUPKI yang kedua ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain adalah Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarn,, Panitia Pembelaan Tanah Air yang diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.

Pada tanggal 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas pembentukan lagi panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut :

  1. Prof. Mr. Dr. Soepomo sebagai ketua.
  2. Mr. KRMT Wongsonegoro sebagai anggota.
  3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo sebagai anggota.
  4. Mr. Alexander Andries Maramis sebagai anggota.
  5. Mr. Raden Panji Singgih sebagai anggota.
  6. Haji Agus Salim sebagai anggota.
  7. Dr. Soekiman Wirjosandjojo sebagai anggota.

Pada tanggal 13 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas hasil kerja panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang tersebut.

PELAJARI LEBIH LANJUT

  1. Mengapa dalam kehidupan sehari-hari dilingkungan masyarakat diperlukan kesepakatan bersama → yomemimo.com/tugas/47587734
  2. Membantu merapikan mainan menunjukkan sikap → yomemimo.com/tugas/47583303
  3. Tigor tidak membuang sampah pada tempatnya, maka perilaku Tigor menunjukkan → yomemimo.com/tugas/47582544

DETAIL JAWABAN

  • Mapel : Ppkn
  • Kelas : VIII
  • Materi : Pengertian dan Pengamalan Nilai-nilai Pancasila
  • Bab : 1
  • Kode soal : 9
  • Kode kategorisasi : 8.9.1
  • Kata kunci : Ketua panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MoonElfKing dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 12 Jan 22