B. Dalam pertahanan negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari waengatiman761 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

B. Dalam pertahanan negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara dapat diselenggarakanmelalui
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan Dasar Kemillteran
c. Pengabdian sebagai Prajurit TNI
d. Pengabdian sesuai dengan Profesi
Hal ini sesuai dengan pasal 9 ayat (2).....
A. UU No 2 Tahun 2002
B. UU No 33 Tahun 2004
C. UU No 34 Tahun 2004
D. UU No 3 Tahun 2002
torkandung dalam kegiatan bela negara adalah....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. Pendidikan Kewarganegaraan

D. UU No 3 Tahun 2002

Penjelasan:

Menurut pasal 9 ayat 2 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui berbagai melalui bentuk atau cara yakni :

Pasal 9

(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:

a. pendidikan kewarganegaraan;

b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;

c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;

d. pengabdian sesuai dengan profesi

Sekian, terimakasih semoga Membantu:))

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh saraswatirosita dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Jun 21