tolong di jawab ya kak​

Berikut ini adalah pertanyaan dari dendragumilang10 pada mata pelajaran Fisika untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tolong di jawab ya kak​
tolong di jawab ya kak​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

D.

1. Pasal 1 butir 12 Undang-Undang (selanjutnya disingkat dengan UU) Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan “Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun.

2.A.polutan fisik; yaitu polutan yang fisiknya mencemarkan lingkungan. Contohnya: pecahan botol, pecahan keramik, besi tua.

B.polutan kimiawi; yaitu polutan yang berbentuk senyawa kimia baik senyawa sintetis maupun yang alami, yang karena konsentrasinya cukup tinggi sehingga dapat menimbulkan pencemaran. Contohnya: gas CO, CO2, SO4, logam Pb(timbal), merkuri.

C.polutan biologis; yaitu polutan yang berbentuk makhluk hidup yang dapat menimbulkan pencemaran. Contohnya: tumbuhan gulma, dan sebagainya.

D.polutan sosial budaya; yaitu polutan yang dapat berbentuk perilaku atau hasil budaya yang tidak sesuai dengan norma sosial budaya setempat, sehingga mengganggu kehidupan sosial budaya masyarakat. Contohnya: anak-anak yang tawuran di daerah sekitar masyarakat.

3.pencemaran udara : asap kendaraan bermotor, asap mobil, asap sepeda montor, asap pabrik, pembakaran

pencemaran air : pembuangan limbah pabrik, pembuangan sampah yang sembarangan, pembuangan limbah rumah tangga, pembuangan sisa" zat pertanian.

pencemaran tanah : balak liar, pembakaran, erosi, pembuangan sampah sembarangan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rivanlikah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 24 Jun 21