linguistik porensik kasus Ahmad Dhani​

Berikut ini adalah pertanyaan dari iansofyan232 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Linguistik porensik kasus Ahmad Dhani​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran '1d10t' dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, menghadirkan Saksi Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Andik Yulianto.

Dalam kesaksiannya, Andik mengatakan kata 'ini 1d10t' yang diucapkan Ahmad Dhani ditujukkan kepada massa pendemo yang menolak kehadiran Dhani di Surabaya.

Selain itu, Andik menyebut, kata 1d10t yang diucapkan Dhani dalam vlog-nya jelas memiliki makna penghinaan, dan pencemaran. Menurutnya, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata 1d10t berarti taraf berfikir paling rendah.

"Kata 1d10t, kata ini adalah kata asing yang diserap Indonesia, tidak semua orang tahu, di KBBI artinya adalah taraf berpikir paling rendah," kata Andik, menjawab pertanyaan jaksa penuntut, saat persidangan di Ruang Cakra, Selasa (12/3).

Andik mengatakan, kata 1d10t itu jelas ditujukan Dhani kepada sekelompok massa yang pada saat itu tengah berada di sekitar tempat Dhani merekam vlognya yakni di Hotel Majapahit Surabaya, Agustus 2018 silam.

Alasannya, kata Andik, saat melontarkan kata 'ini 1d10t' itu, gerakan tangan Dhani menunjuk ke arah luar ruang tempatnya berada.

"Kata 'ini' ditujukan (orang) di sekitar, secara bahasa dapat diketahui, menyebut kata 'ini 1d10t' sambil melihat keluar, sambil tatapan keluar, dan gerakan tangan, itu penunjuk ke arah kelompok yang menghadang," kata dia.

Andik mengatakan dengan berkaitnya kata 'ini' dan '1d10t', maka jelas hal itu telah menuai ketersinggungan dan berujung pada pelaporan sekelompok orang tersebut kepada Dhani.

"Saya dapati di situ ada kata 1d10t, di situlah orang menjadi tersinggung, 'ini 1d10t 1d10t' itulah yang menjadi permasalahan. Ya itulah yang menjadi persoalan," kata dia.

Kuasa hukum terdakwa, Aldwin Rahadian Megantara malah mempertanyakan kompetensi Andik sebagai saksi ahli bahasa.

"Saudara ahli linguistik forensik?," kata Aldwin menanyakan, apakah Andik merupakan saksi ahli bahasa yang mengusai linguistik forensik.

"Saya ahli analisis wacana, mengkaji tentang bahasa," jawab Andik

Mendengar jawaban Andik, Aldwin lalu kembali mencecarnya. Ia kembali mempertegas apakah saksi ahli yang dihadirkan JPU ini merupakan seseorang yang kompeten.

"Saudara bukan ahli forensik linguistik? Ini tolong ya, anda ahli spesialisasi forensik linguistik bukan?" cecar Aldwin.

Kemudian, Andik menjawab bahwa dirinya memang bukan ahli forensik linguistik, namun di dalam ilmu analisis wacana, ada juga ilmu tentang analisi bahasa dalam kajian hukum tersebut.

"Kalau yang saya dalami, bukan, tapi linguistik forensik itu bagian dari keahlian saya dalam analisi wacana. Di analisis wacana kemudian mendalami forensiknya," ujar Andik.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Aldwin tetap bersikukuh bahwa saksi ahli yang dihadirkan JPU tersebut bukanlah ahli yang berkompeten.

"Forensik linguistik itu berhubungan dengan kejadian dan tindak pidana, jadi harus sesuai dengan kompetensinya," kata Aldwin.

Dalam kasus ini, Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi

Sumber : - Dapet dari berita koran

- Dapet dari website https:// www.cnnindonesia.com

《 Semoga Membantu 》

< Maaf Kalau Salah >

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh CalyaIra2009 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 02 Apr 22