Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha

Berikut ini adalah pertanyaan dari safiraf049 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan bunyiperaturan dalam UUD 1945 pasal...
A Pasal 30 ayat (1)
B. Pasal 30 ayat (2)
C. Pasal 30 ayat (3)
D. Pasal 30 ayat (4)

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A.Pasal 30 ayat (1)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hamimainunyasin3 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jul 21