hukumnya apabila terdapat seseorang yang bersuci menggunakan air yang berasal

Berikut ini adalah pertanyaan dari anetpopi pada mata pelajaran Fisika untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukumnya apabila terdapat seseorang yang bersuci menggunakan air yang berasal dari lelehan salju?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jika pada kehidupan sehari-hari kita mengenal fungsi air salah satunya adalah untuk membersihkan badan, dalam Islam ternyata tidak dapat disebut sebagai air suci. Ada pembagian macam-macam air yang terbagi menjadi empat bagian diantaranya: air suci dan menyucikan, air musyammas (air yang terkena langsung atau efek dari sinar matahari), air suci tidak mensucikan (air musta’mal), dan air mutanajjis.

Pembagian di atas adalah pembagian yang telah disepakati oleh mayoritas ulama (jumhur al-ulama’). Masing-masing dari pembagian di atas berdasarkan pada dalil-dalil hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW. Di antara hadis-hadis tersebut ialah hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut ini:

قَالَ: قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي المَسْجِدِ، فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ، فَقَالَ لَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ، أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ، وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ

“Abu Hurairah berkata: “seorang Arab Badui berdiri lalu kencing di masjid, lalu orang-orang ingin mengusirnya. Maka Nabi SAW pun bersabda kepada mereka, biarkanlah dia dan siramlah bekas kencingnya dengan setimba atau seember air, sesungguhnya kalian diutus untuk memberikan kemudahan bukan untuk memberikan kesulitan.”

Di dalam kajian fiqih, air yang volumenya tidak mencapai dua qullah disebut dengan air sedikit. Sedangkan air yang volumenya mencapai dua qullah atau lebih disebut air banyak. Para ulama madzhab Syafi’i menyatakan bahwa air dianggap banyak atau mencapai dua qullah apabila volumenya mencapai kurang lebih 192,857 kg. Bila melihat wadahnya volume air dua qullah adalah bila air memenuhi wadah dengan ukuran lebar, panjang dan dalam masing-masing satu dzira’ atau kurang lebih 60 cm (lihat Dr. Musthofa Al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), jil. 1, hal. 34).

Penjelasan:

maaf klo salah:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh cmstaldo123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 02 Dec 21