Jelaskan perubahan atau amandemen yang terjadi dalam uud kita baik

Berikut ini adalah pertanyaan dari arifahrizal7539 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan perubahan atau amandemen yang terjadi dalam uud kita baik di tahun 1999, 2001, 2002.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Amandemen UUD 1945 Pertama

Amandemen UUD 1945 pertamakali dilakukan dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang diselenggarakan pada 14-21 Oktober 1999. Amandemen ini diterapkan terhadap 9 pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.

tirto.id

dibaca normal 3 menit

Home Politik

Sejarah & Isi Perubahan Amandemen UUD 1945 Pertama Tahun 1999

Penulis: Iswara N Raditya

04 Oktober 2021

View non-AMP version at tirto.id

Sejarah & Isi Perubahan Amandemen UUD 1945 Pertama Tahun 1999

UUD 1945 pertama kali diamandemen pada 1999 terhadap 9 pasal. Berikut ini isi perubahan Amandemen UUD 1945 yang pertama.

tirto.id - Sejarah mencatat, Amandemen UUD 1945 sudah dilakukan sebanyak 4 kali sejak Reformasi 1998. Pasal berapa saja UUD 1945 pertama kali diamandemen?

Sejak pertamakali dicetuskan pada 1945 hingga berakhirnya Orde Lama pimpinan Presiden Sukarno, kemudian berlanjut masa Orde Baru yang dikendalikan Presiden Soeharto selama 32 tahun, UUD 1945 sama sekali belum pernah diamandemen.

Baru setelah Soeharto tumbang akibat gelombang Reformasi 1998, dilakukan perubahan besar-besaran dalam sistem perpolitikan di Indonesia, termasuk dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945 yang berdampak siginifikan terhadap perpolitikan dan tata kelola negara RI di kemudian hari.

Baca juga: Prabowo dan Surya Paloh Sepakati Amandemen UUD 1945 Menyeluruh

Hingga saat ini, Amandemen UUD 1945 telah dilakukan sebanyak 4 kali yang berlangsung selama 4 tahun berturut-turut, yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Berikut ini isi perubahan Amandemen UUD 1945 yang pertama:

Amandemen UUD 1945 Pertama

Amandemen UUD 1945 pertamakali dilakukan dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang diselenggarakan pada 14-21 Oktober 1999. Amandemen ini diterapkan terhadap 9 pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.

Isi dan perubahan Amandemen UUD 1945 pertama antara lain:

PASAL 5

(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Diubah menjadi:

(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

PASAL 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Diubah menjadi:

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. "

PASAL 9

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Janji Presiden (Wakil Presiden):

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". "

Diubah menjadi:

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Janji Presiden (Wakil Presiden):

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.

Penjelasan:

Semoga membantu:))

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh k8271797 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 15 Feb 22