44. Seorang istri meninggal dunia. Harta warisan yang ditinggalkan sebanyak

Berikut ini adalah pertanyaan dari azizfauzi1118 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

44. Seorang istri meninggal dunia. Harta warisan yang ditinggalkan sebanyak Rp 60.000.000.Adapun ahli warisnya adalah ibu, suami, satu anak laki-laki, dan 2 anak perempuan. Berapakah
bagian masing-masing ahli waris tersebut!


tlg.bantuannya PAI

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

60.000.000 ÷ 5 = 12.000.000

Penjelasan:

Maaf Kalau Salah...

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh maximusaaron2010 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 08 Jun 22