1.jelaskan pengertian mummayis2.sebutkan syarat penjual dan pembeli3.sebutkan barang yang di

Berikut ini adalah pertanyaan dari MUHAMADDIAZILYASA pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1.jelaskan pengertian mummayis2.sebutkan syarat penjual dan pembeli
3.sebutkan barang yang di perjualbelikan
4.sebutkan 3 contoh jual beli yang di larang


bantu pless​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Mumayyiz dalam Islam memiliki pengertian anak yang telah mencapai usia sekitar 7 tahun, dianggap bisa membedakan antara hal bermanfaat dan berbahaya bagi dirinya. Istilah Mumayyiz merujuk pada seseorang yang telah mampu melakukan banyak hal, baik tindakan untuk diri sendiri maupun orang lain.

2. Syarat penjual dan pembeli adalah

-Berakal sehat, Sahnya suatu jual beli apabila kedua belah pihak memiliki akal yang sehat.

-Baligh atau sudah dewasa, Akad jual beli oleh anak-anak termasuk tidak sah, kecuali pada transaksi yang bersifat sederhana seperti beli permen.

-Keadaan penjual dan pembeli bukan termasuk orang yang boros terhadap harta

-Atas kemauan sendiri, Jual beli atas kemauan sendiri maksudnya ialah tidak ada pihak-pihak lain yang memaksa.

3. Syarat barang yg diperjualbelikan

-Barang tersebut suci ( bukan barang yang najis )

-Barang tersebut dapat dimanfaatkan

-Barang tersebut milik sendiri maupun milik orang lain yang telah mewakilkan untuk dapat di jual

Barang tersebut dapat diserahterimakan kepada sang pemilik

-Diketahui jenisnya, ukurannya, sifat-sifatnya serta kadar/harganya

4. 3 contoh jual beli yg dilarang:

- perjudian/memiliki unsur judi

- hasil barang curian

- mengandung riba'

Penjelasan:

jual beli berasal dari kata "Al Bay" , yang secara harfiah memiliki makna pertukaran atau mubadalah. Kata ini dipakai untuk menyebut penjualan maupun pembelian.

Jual beli dalam Islam adalah pertukaran sebuah barang untuk mendapatkan barang lainnya, atau mendapat kepemilikan dari suatu barang yang dibayar melalui suatu kompensasi atau iwad.

Rukun dan Syarat Jual Beli dalam Islam

Berikut ini beberapa ketentuan penting yang harus ada dalam rukun dan syarat jual beli dalam Islam:

-Pihak penjual dan pembeli yang bertransaksi

-Barang atau jasa yang akan diperjualbelikan

-Harga yang dapat diukur dengan nilai uang atau barang lainnya

-Serah terima

Semua rukun di atas harus ada, kalau salah satu saja tidak terpenuhi, maka jual beli tidak dapat dilakukan dan tidak sah.

Syarat sah penjual dan pembeli

-Berakal sehat, Sahnya suatu jual beli apabila kedua belah pihak memiliki akal yang sehat

-Atas kemauan sendiri, Jual beli atas kemauan sendiri maksudnya ialah tidak ada pihak-pihak lain yang memaksa

-Baligh atau sudah dewasa, Akad jual beli oleh anak-anak termasuk tidak sah, kecuali pada transaksi yang bersifat sederhana seperti beli permen.

-Keadaan penjual dan pembeli bukan termasuk orang yang boros terhadap harta.

Syarat sahnya barang yang diperjual belikan

-Barang tersebut suci ( bukan barang yang najis )

-Barang tersebut dapat dimanfaatkan

-Barang tersebut milik sendiri maupun milik orang lain yang telah mewakilkan untuk dapat di jual

-Barang tersebut dapat diserahterimakan kepada sang pemilik

-Diketahui jenisnya, ukurannya, sifat-sifatnya serta kadarnya.

Dalil-dalil tentang jual beli

Q.S. Al-Baqarah : 198

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا۟ فَضْلًۭا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍۢ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ ۖ وَٱذْكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ

Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy`arilharam. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.

Q.S. Al-Baqarah : 275

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adorafiel04 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 01 May 22