. Sebuah gelombang tranversal mempunyai periode 4 detik. Jika jarak

Berikut ini adalah pertanyaan dari aretaputriayla pada mata pelajaran Fisika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

. Sebuah gelombang tranversal mempunyai periode 4 detik. Jika jarak antara dua buah puncak yang berurutan adalah 8 cm, maka cepat rambat gelombang itu adalah.... A. 1 cm/s C. 3 cm/s E. 5 cm/s B. 2 cm/s D. 4 cm/s​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sebuah gelombang tranversal mempunyai periode 4 detik. Jika jarak antara dua buah puncak yang berurutan adalah 8 cm, maka cepat rambat gelombang itu adalah....

A. 1 cm/s       B. 2 cm/s       C. 3 cm/s       D. 4 cm/s​         E. 5 cm/s

Penjelasan:

Gelombang Transversal

Gelombang transversal adalah gelombang yang arah getarnya tegak lurus dengan arah rambatannya.

Cepat rambat gelombang dapat dirumuskan :

\boxed{v = \frac{\lambda}{T} \ atau \ v = \lambda. f}

dimana :

  • v = cepat rambat gelombang
  • \lambda = panjang gelombang
  • T = Periode Gelombang
  • f = Frekuensi Gelombang

Kembali ke soal ....................

Diketahui :

  • T = 4 detik
  • \lambda = 8 cm

Ditanya :

  • Cepat rambat gelombang (v)?

Penyelesaian :

v = \frac{\lambda}{T}

  = \frac{8}{4} \\ \\= 2 \ cm/s

Kesimpulan :

Cepat rambat gelombang transversal tersebut adalah 2 cm/s

------------------------------------------------------------

Pelajari lebih lanjut :

=====================================

Detail Jawaban

=====================================

• Mapel : Fisika (IPA)

• Kelas : 8

• Materi : Bab 10 - Getaran dan Gelombang Dalam Kehidupan Sehari-hari

• Kata kunci : Cepat rambat gelombang

• Kode soal : 6

• Kode kategori : 8.6.10

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh waluyoukm dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 03 Aug 22